P Bambang Ary Wibowo, Ketua ISKA DPC Kota Surakarta. Foto: Istimewa
Jakarta, SuaraSolo.id
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto mendapat tanggapan beragam. Disinyalir pemberian grasi dan amnesti sesuai Trias Politika.
Hal ini dikemukakan P Bambang Ary Wibowo SH CPM, Ketua ISKA DPC Kota Surakarta kepada SuaraSolo.id, Jumat (01/18/2025).
Baca Juga:
Ini Alasan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
https://suarasolo.id/2025/08/01/ini-alasan-pemberian-abolisi-untuk-tom-lembong-dan-amnesti-untuk-hasto/
Dikatakan Bambang, kabar diberikannya grasi dan amnesti bagi terpidana Tom Lembong dan Hasto oleh Presiden Prabowo kemarin tentu memunculkan banyak tanggapan. Terkait grasi dan amnesti memang hak prerogratif presiden yang diatur dalam UUD 1945. Jadi tindakan yang dilakukan presiden Prabowo tentu ada dasar hukumnya
Menjadi pertanyaan walaupun jg sudah beredar di media sosial alasan pemberian grasi dan amnesti.
“Tetapi bagi saya lebih melihat dari kemampuan leadership Prabowo dalam membaca situasi dan kondisi politik di Indonesia saat ini. Bagaimana memadukan kebijakan politik tanpa menciderai hukum atau dengan kata lain Tris Politika atau pembagian kekuasaan tetap terjaga,” ujar Bambang Ary.
Lajutnya, gagaimanapun sebagai praktisi hukum, Bambang Ary juga ingat pernyataan Prof Mahfud MD, bahwa produk hukum merupakan produk politik juga. Karena hukum dihasilkan dari konsensus politik, seperti penetapan UU, termasuk dalam membuat putusan hukum, hakim juga akan melihat dinamika politik yg melatarbelakangi kasus yang sedang disidangkan tersebut.
“Kalau kita mau jujur hukum di Indonesia belum bisa jadi panglima tertinggi. Masih ada pengaruh politik. Muncul pertanyaan kenapa tidak sekalian rehabilitasi nama kedua terpidana? Karena dalam catatan hukum kedua terpidana tetap akan tercatat pernah terima putusan hukum,” jelas Bambang Ary menutup pembicaraan.
C. Gunharjo Leksono

